PPDB Online

PPDB Online - Pendataran Sekolah sekarang semakin mudah saja. Hal ini dibuktikan dengan adanya PPDB Online. Dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel. Maka Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul pendaftaran jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012 dikembangkan menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2012/2013 yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.



Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.


Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

Alur Pendaftaran Dan Seleksi

Pendaftaran
01. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi (termasuk Formulir Pemilihan Sekolah) kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara.
02. Petugas Pendaftaran memverifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke Sistem.
03. Petugas Pendaftaran mencetak dan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada CPDB.


Proses Seleksi
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan berkompetisi di pilihan pertamanya dengan ketentuan:
01. Jika nilainya kalah di sekolah pilihan pertama, maka nilai CPDB akan dikompetisikan di pilihan sekolah selanjutnya.
02. Jika total nilai CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat bobot pilihan CPDB.
03. Jika bobot pilihan CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat nilai per-mata pelajaran CPDB.

Pengumuman Tahap I
01. Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (Siswa) Cadangan.
02. Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan Final setelah Daftar CPDB (Siswa) Diterima ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Pengumuman Tahap II
01. Jika tidak ada lagi CPDB yang mendaftar ulang, maka Pengumuman Tahap II dapat disampaikan.
02. Pengumuman Tahap II dilakukan untuk menggenapi kekosongan pagu/daya tampung karena adanya CPDB yang tidak mendaftar ulang.
03. Pengumuman Tahap II dilakukan melalui proses sortir dengan menggunakan data CPDB yang tidak diterima pada Pengumuman Tahap I.
04. Pengumuman Tahap II tidak akan mengubah hasil Pengumuman Tahap I.

Informasi lebih lengkapnya bisa anda kunjungi di http://ppdb.kemdikbud.go.id/ppdbmain/

0 komentar

Posting Komentar