Formasi CPNS Guru Tahun 2013 Harus Bersertifikat Pendidik ? - Seleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau yang sering kita kenal dengan tes CPNS ternyata ada beberapa perubahan yang mesti diperhatikan. Karena Proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.
Formasi CPNS Guru Tahun 2013 Harus Bersertifikat Pendidik ?
Kriteria yang akan diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).
Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Hmmm bagaimana??Setujukah anda dengan aturan seperti ini???atau malah bertolak belakang dengan aturan ini??? selahkan berdiskusi disini dengan cara berkomentar dibawah ini. Tentunya berkomentar yang baik dan bijak. Terimakasih.
0 komentar
Posting Komentar