Tahapan Penetapan Sertifikasi Guru Tahun 2013 - Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak dilaksanakannya sertifikasi guru pada tahun 2007, tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat berikut ini :
Tahapan Penetapan Sertifikasi Guru Tahun 2013
Semoga Bapak Ibu guru segera bisa mengikuti sertifikasinya ya,,biar tambah semangat dalam mencerdaskan bangsa.
0 komentar
Posting Komentar