Pengertian KRS (Kartu Rencana Studi) - Sebentar lagi ada penerimaan mahasiswa baru, baik dari Universitas Negeri maupun Swasta. terkait hubungan dengan penerimaan mahasiswa baru, alangkah baiknya jika para calon mahasiswa baru mengenal sedikit tentang KRS, apa itu KRS ?? biar nanti tidak kuper atau bingung maka akan saya bahas mengenai KRS ini. Kartu Rencana Studi atau lebih dikenal dengan KRS adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam satu semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa (NPM, Nama, Kelas, Fakultas, Jurusan, Jumlah Semester dan Tahun Akademik yang diikuti), Kode Mata Kuliah, Mata Kuliah, SKS dan Kelas yang diikuti. KRS berlaku/sah, jika ada pas foto mahasiswa yang bersangkutan dan cap Universitas.
KRS merupakan bukti seorang mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu Peserta Ujian (KRS wajib dibawa setiap kali mengikuti ujian). Pengisian KRS dilakukan oleh setiap mahasiswa masing-masing.
Persyaratan Pengisian KRS
Persyaratan KRS rata-rata semua Kampus hampir sama mengingat point-point yang harus dipatuhi adalah berhungan dengan keadministrasian kampus. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yaitu :
- Berpakaian rapi dan bersepatu
- Membawa lembar FRS yang sudah diisi
- Membawa foto hitam putih ukuran 3 x 4 terbaru (bukan bekas)
- Membawa blanko pembayaran warna merah yang telah dibayarkan. Bagi yang belum membayar uang kuliah atau blanko tertinggal dapat menggunakan KTM atau KRS yang lama, tetapi KRS belum dapat diambil
- Pengambilan KRS bagi mahasiwa yang tidak memenuhi syarat 3,4 dapat dilakukan pada hari berikutnya dari pukul 9.00 WWIB sd. 15.00 WWIB dengan membawa syarat yang belum dipenuhi selama pengisian KRS berlangsung diruang yang telah ditentukan.
0 komentar
Posting Komentar