Pengertian Pajak PPH Pasal 21

Pengertian Pajak PPH Pasal 21 - Sekarang ini masih banyak yang belum tahu tentang seluk beluk pajak,,Pengertian pajak ini sangat penting bagi para pengusaha-pengusaha yang setiap harinya berusaha untuk mencari penghasilan di bidang jual beli. Bagi anda yang ingin mengetahui lebih luas tentang Pajak Penghasilan maka akan saya berikan informasi mengenai pengertian pajak PPH pasal 21.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21(PPh Pasal 21)

pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Apabila orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pengertian Pajak PPH Pasal 21

Warga Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21.

DALAM MEMPELAJARI PPH 21 ADA 3 HAL :
  1. Pihak sebagai pemotong PPh Pasal 21
  2. Pihak yang dipotong PPh Pasal 21
  3. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

PIHAK SEBAGAI PEMOTONG PPH PASAL 21
  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan.
  2. Bendaharawan Pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasadan kegiatan.
  3. Dana Pensiun dan badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain.
  4. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  5. Yayasan, lembaga, Kepanitiaan, Asosiasi, Organisasi Massa,Organisasi Sosial Politik dan organisasi lainnya sebagai pembayar gaji,upah, honorarium atau imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
  6. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, work shop, pendidikan khusus, pelatihan, pemagangan, pertunjukan, olah raga dan lainnya.

0 komentar

Posting Komentar